Proses Kredit Rumah

Proses pembelian rumah secara kredit akan melalui transaksi-transaksi seperti bawah ini :
1. Pengajuan kredit.
Setelah kita mendaptkan calon rumah yang sesuai dengan kriteria yang kita inginkan sedangkan dana terbatas pada umumnya kita akan mengambil kredit untuk sisa kekurangan dana pada KPR bank. Saat kita mengajukan kredit ke bank, kita akan di minta untuk memenuhi syarat-syarat sbb :
- Foto copy KTP/SIM/Pasport - Foto copy Kartu Keluarga (KK) - Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah) - Pas photo 3×4 ( 1 lembar) - Slip gaji terahir suami istri (yang sudah dilegalisir) - Bukti penghasilan lain (usaha lain, insentif dll) - Foto copy rekening koran / rek buku 3 bula terahir - SK pengangkatan pegawai ( atau surat keterang sudah bekerja min 2 th kerja) - Foto copy SPT tahunan/ NPWP pribadi (bila kredi yg diajukan > 50 juta) - Foto copy KTP penjual - Surat penawaran harga rumah/bangunan - Foto copy sertifikat tanah (HGB/SHM) - Foto copy surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) - Foto copy PBB terakhir

Setelah semua syarat-syarat dilengkapi, objek jual beli (rumah) akan di cek oleh pihak verifikasi bank. Mereka akan mengecek ukuran tanah dan rumah, lalu memberikan nilai harga rumah tersebut di pasaran. Jangan kaget, bila pihak bank menilai rendah di bawah harga pasar bahkan lebih rendah dari NJOP. Hal ini dimaksudkan agar bila suatu waktu si kreditor tidak mampu melunasi kredit/KPR, pihak bank dapat melelang bangunan dan tanh tsb dengan cepat walaupun lebih murah dari harga NJOP. Tidak adil memang tetapi kita harus menerima aturan tersebut, karena pihak bank tidak akan mengambil resiko dengan memasang harga sesuai NJOP.
Plarform dana yang akan dikeluarkan oleh bank tergantung oleh dua faktor, yang pertama rata-rata gaji kita perbulan lalu harga dari rumah tersebut. Bank akan mengeluarkan KPR dengan rata-rata angsuran maksimal 40% dari gaji rata-rata perbulan kita. Dengan lama angsuran 10-15 tahun.
Contoh,
apabila harga rumah adalah 300 juta dan pendapatan perbulan adalah 6 juta.
Maka maksimal kita akan mengangsur(bunga+pokok) 4% x 6 juta = 2,4 juta/bulan Misalkan bunga dari angsuran perbulan tersebut adalah 1,4 juta, maka pokok yang kita bayar perbulan adalah 2,4 juta – 1,4 juta = 1 juta.
Itu artinya selama satu tahun kita membayar pokok 12 juta, 10 tahun sebesar 120 juta dan 15 tahun sebesar 150 juta. Itu artinya kita hanya mendapat platform 150 juta untuk angsuran 15 tahun dan 120 jita untuk angsuran 12 tahun.
Maka bila harga rumah adalah 300 juta, maka bersiap-siap untuk menyediakan dana untuk uang muka sebesar 300 juta – 150 juta = 150 juta untuk angsuran 15 tahun. Namun lain cerita apabila harga rumah adalah 120 juta, maka bank tidak akan mengelurkan platform 150 juta untuk 15 tahun tetapi mengikuti harga taksiran rumah tesebut di kali 80% yaitu 80% x 120 juta = 96 juta.
Jadi platform dari bank selama 10 tahun dan 15 tahun adalah 86 juta walaupun sebenarnya platfiorm berdasarkan gaji kita lebih dari itu.
Apabila telah setuju dengan ajuan KPR kita, maka semua surat-surat asli selain KTP dan KK termasuk kwitansi pembayaran uang muka akan diserahkan kepada pihak Bank pada saat akad jual beli dan akad kredit di depan notaris.

2. Pengajuan IMB
Apabila rumah yang akan dibeli tidak memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada saat mendirikan rumah dulunya, maka rumah tersebut dianggap ilegal dan bank tidak akan mengeluarkan seluruh jumlah krediit yang telah disetujui. Dana kredit yang disetujui akan dikeluarkan 90% dari total jumlah kredit (platform) yang disetujui. 10% sisanya akan dikeluarkan bila pihak Bank sudah memegang IMB yang asli. Sehingga mau tidak mau kita harus mengurus, karena pada umumnya penjual akan menjual rumah dengan harga yang di tawarkan adalah dengan setifikat yang ada, syukur-syukur kalau si penjual memang sudah memiliki IMB. Bila penjual tidak memiliki IMB, sangat kecil kemungkinan si penjual akan menguruskan IMB, sedangkan semua surat-surat harus ditandatangin langsung oleh si penjual sebagai pemilik, walaupun kita sudah membayar uang mukanya. Kecuali bila si penjual memberikan surat kuasa kepada kita untuk menandatangani dan mengurus semua syarat-syarat sampai selesai. Setelah syarat-syarat dipenuhi, bagian pengukuran tanah akan mengukur tanah dan rumah yang hasilnya akan memakan waktu satu minggu. Setelah itu, pihak kelurahan akan mengajukan ke BPN dan tata kota untuk mengecek data-data detail tanah tsb.

3. Mencari Notaris
Setelah semua syarat terpenuhi, maka tugas selanjutnya adalah mencari Notaris PPAT yang sesuai dengan kantong, karena harga notaris berbeda-beda, tergantung daerah dan nama besarnya. Saya menyarankan untuk mencari Notaris PPAT yang berada di perumahan yang jam terbangnya masih belum tinggi sehingga kita akan mendapatkan harga yang lumayan kompetitif. Namun pabila kita mengajujan kredit KPR pada bank maka pihak bank akan menunjuk notaris yang telah terikat kontrak kerjasama dengan mereka yang akan mengurus smua keperluan jual beli. Biaya dari notaris bank biasanya sudah ada ketentuann dari pihak bank. Tapi sekali lagi, tidak ada yang tidak bisa di rundingkan, apabila beruntung kita akan mendapatkan harga yang bagus dari notaris tsb.

4. Pengajuan SHM ( Sertifikat Hak Milik).
Bagi tanah yang sertifikat hak guna bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik. Dengan memiliki sertifiakat hak milik, kita terjamin dari penggusuran dan tidak perlu mengeluarkan dana untuk perpanjangan bila masa berlakunya habis. Umumnya pengurusan ini akan memakan waktu sekitar 3 bulan. Bila kita sedang mengajukan KPR tentunya kita akan kerepotan bila harus mengurus dulu, sedangkan pihak bank baru akan mengeluarkan kreditnya bila mereka sudah memegang sertifikat asli. Kita dapat mengakali dengan menyerahkan pengurusannya melalui notaris PPAT bank yang mengurusi jual beli rumah. Memang harganya akan lebih mahal daripada mengurus sendiri, wajar karena tidak ada yang gratis dijaman sekarang. Tapi setelah di hitung-hitung bila kita mengurusnya setelah melunasi kredit di bank atau menunggu masa berlaku habis, dijamin kita pasti akan mengelurakan dana yang lebih besar, karena biaya peningkatan SHM ini mengikuti harga NJOP sedangkan NJOP harga NJOP terus naik dan bisa tiba-tiba melambung.